Minggu, 29 Desember 2013

PEMBAHASAN LAPORAN KEUANGAN INTERN DAN SEGMEN


LAPORAN KEUANGAN INTERN
A.  LAPORAN KEUANGAN INTERN
             Laporan keuangan intern adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua        laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan interim dapat disusun secara bulanan, triwulan atau periode lainnya yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standard akuntansi keuangan. Secara konseptual, laporan keuangan intern menyediakan informasi yang lebih tepat waktu tetapi kurang lengkap dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan. 
Secara umum pengendalian intern merupakan bagian dari masing-masing sistem, yang digunakan sebagai prosedur dan pedoman pelaksanaan operasional perusahaan atau organisasi tertentu. Sedangkan sistem pengendalian intern merupakan kumpulan dari pengendalian intern terintegrasi berhubungan dan saling mendukung satu dengan yang lainnya.
            Dilingkungan perusahaan pengendalian intern didifinisikan sebagai suatu proses yang diberlakukan oleh pimpinan dan management secara keseluruhan, dirancang untuk memberi suatu keyakinan akan tercapainya tujuan perusahaan yang secara umum dibagi kedalam tiga kategori, yaitu:
1.    Keefektifan dan efisiensi operasional perusahaan
2.    Pelaporan keuangan yang handal
3.    Kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang diberlakukan.
       Suatu pengendalian intern bisa dikatakan efektif apabila ketiga kategori tujuan perusahaan tersebut dapat dicapai yaitu dengan kondisi:
a.       Direksi dan management mendapat pemahaman akan arah pencapaian tujuan perusahaan dengan meliputi pencapaian tujuan atau target perusahaan, termasuk juga kinerja, tingkat profitabilitas, dan keamanan sumber daya perusahaan.
b.      Laporan keuangan yang dipublikasikan adal handal dan dapat dipercaya, yang meliputi laporan segmen maupun intern.
c.       Prosedur dan peraturan yang ditetapkan.

B.  PANDANGAN TENTANG LAPORAN INTERIM
Terdapat dua pandangan mengenai laporan keuangan interim:
1.    Pandangan yang menganggap periode iterim sebagai dasar priode akuntansi dan menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap priode ditentukan dengan cara yang sama sperti pada priode tahunan.
2.    Pandangan yang menganggap priode interim sebagai bagian yang intergral dengan priode tahunan.

C.  PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Unsur yang sama antara pelaporan kuangan interim dengan pelaporan keuangan tahunan adalah:
1.    Dasar pengakuan pendapatan
2.    Kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuali jika ada perubahan dalam standar akuntansi
3.    Penyajian penggolongan aktiva sebagai lancar atau tidak lancar, dan kewajiban sebagai jangka pendek atau jangka panjang.

D.  PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN INTERIM
            Laporan keuangan interim dapat disajikan berupa:
1.    Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo laba interim, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama dengan tahun sebelumnya. Perhitungan laba-rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan.
2.    Laporan keuangan interim harus menggolongkan aktiva sebagai kelompok lancar atau tidak lancar, dan kewajiban sebagai kelompok jangka pendek atau jangka panjang sesuai laporan tahunan. Khusus untuk perusahaan tertentu seperti bank dan asuransi yang mempunyai metode khusus dalam penggolongan aktiva, maka penggolongan aktiva harus dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
3.    Apabila perusahaan melaporkan ringkasan informasi keuangan pada tanggal laporan keuangan interim, data berikut merupakan data minimum yang harus dilaporkan:
a.    Pendapatan atau penjualan kotor, beban, estimasi pajak penghasilan, pos luar biasa, pengarus kumulatif perubahan akuntansi, perubahan akuntansi data laba bersih,
b.    Data laba nersih per saham untuk setiap periode interim disajikan,
c.    Pendapatan dan beban musiman,
d.   Perubahan suatu segmen usaha, pos luar biasa, transaksi tidak biasa dan tidak sering terjadi,
e.    Kewajiban kontijensi,
f.     Perubahan akuntansi,
g.    Perubahan yang material pada unsur laporan arus kas.
4.    Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode, kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis. Pengaruh perubahan akuntansi terhadap hasil keuangan untuk periode interim pada periode interim berikutnya harus diungkapkan.
5.    Laporan keuangan interim terakhir, misalnya triwulan keempat tidak perlu disusun karena pada dasarnya laporan keuangan tersebut dapat digantikan dengan laporan keuangan tahunan.





E.  LAPORAN KEUANGAN INTERIM MENURUT IAS 34
1.    Tujuan
Tujuan dari IAS 34 adalah untuk mengatur isi minimal dari sebuah laporan keuangan interim, dan untuk menjelaskan prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan interim.
IAS 34 tidak menjelaskan entitas mana yang harus menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering laporan harus diterbitkan, atau seberapa cepat laporan tersebut harus diterbitkan setelah akhir perioda interim. Standar diterapkan pada entitas yang diharuskan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim. IASC mendorong entitas yang diperdagangkan pada publik untuk menyajikan laporan keuangan interim setidaknya pada akhir tengah tahun, dan laporan ini harus tersedia tidak lebih dari 60 hari setelah akhir perioda interim. Entitas yang tidak menyiapkan laporan keuangan interim atau menyediakan yang tidak sesuai terhadap IAS 34, tidak berpengaruh pada kepatuhan laporan keuangan tahunannya dengan IFRS.
2.    Definisi Istilah
  Perioda interim. Perioda pelaporan keuangan yang lebih pendek dari tahun buku penuh.
  Laporan keuangan interim. Laporan keuangan yang berisi seperangkat laporan keuangan lengkap atau kondensasian untuk perioda interim.
3.    Bentuk dan Isi Laporan Interim
a.    IAS 34 menjelaskan isi minimal dari laporan keuangan interim termasuk laporan keuangan kondensasian (ringkas) dan catatan penjelas pilihan. Tia tidak menjelaskan rincian informasi yang harus dimasukkan dalam laporan keuangan kondensasian ini. Entitas harus memutuskan tingkat keterperincian dan meyakinkan bahwa laporan keuangan kondensasian dapat dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan sebelumnya. Laporan keuangan interim harus menyediakan pemutakhiran atas laporan keuangan terakhir.
b.    Elemen minimal dalam laporan keuangan interim adalah Laporan posisi keuangan kondensasian, Laporan laba komprehensif, disajikan sebagai: Laporan kondensasian tunggal atau Laporan laba rugi kondensasian terpisah dan laporan laba komprehensif kondensasian, laporan perubahan ekuitas kondensasian; Laporan aliran kas kondensasian; dan catatan penjelas pilihan
c.    Jika entitas menerbitkan seperangkat lengkap laporan keuangan dalam laporan interim, laporan keuangan tersebut harus sesuai dengan IAS 1.
d.   Jika entitas mempublikasikan laporan keuangan interim yang telah dikondensasi, maka laporan tersebut harus berisi, minimal judul dan subtotal yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasnya sesuai yang diharuskan dalam IAS 34. Baris pos tambahan atau catatan harus tercantum jika bila tidak dicantumkan akan membuat laporan keuangan interim menyesatkan.
e.    Laba per saham dasar dan dilusian harus disajikan pada laporan laba rugi.
f.     Jika laporan keuangan tahunan terkini entitas disiapkan atas dasar konsolidasian, laporan keuangan interim harus disiapkan atas dasar yang sama.


4.    Catatan Penjelas
Catatan penjelas dirancang untuk memberikan penjelasan atas peristiwa dan transaksi signifikan yang muncul sejak laporan keuangan tahunan terakhir. IAS 34 berasumsi bahwa pembaca laporan keuangan interim juga akan memiliki akses terhadap laporan keuangan tahunan terkini. Oleh karena itu, IAS 34 mencegah terjadinya pengulangan pengungkapan tahunan dalam laporan interim. IAS 34, paragraf 6, menyediakan daftar apa yang harus diungkapkan yaitu:
a.    Perubahan kebijakan akuntansi
b.    Operasi musiman atau siklikal
c.    Pos tidak biasa dan perubahan dalam estimasi
d.   Dividen dibayar dan peristiwa material setelah akhir perioda interim
e.    Perubahan dalam struktur entitas termasuk kombinasi bisnis dan restrukturisasi - Pendapatan segmen dan hasilnya
f.     Perubahan dalam liabilitas atau aset kontingen sejak tanggal neraca tahunan terakhir
g.    Penerbitan, pembelian kembali, dan pembayaran kembali utang dan efek ekuitas.
5.    Pengungkapan Atas Kepatuhan Terhadap IFRS
Jika laporan keuangan interim entitas patuh terhadap IAS 34, maka hal ini harus diungkapkan. Laporan keuangan interim tidak boleh menyatakan kepatuhan terhadap IFRS kecuali tia sesuai dengan seluruh IFRS dan intepretasi dari IFRIC.
6.    Perioda yang disajikan dalam Laporan Keuangan Interim
a.       IAS 34 mensyaratkan informasi yang harus disajikan sebagai berikut:
  Neraca pada akhir perioda interim berjalan dan neraca pembanding pada akhir tahun buku berjalan.
  Laporan laba rugi untuk perioda interim berjalan dan untuk tahun-ke-tanggal keuangan berjalan, dengan laporan laba rugi pembanding untuk perioda interim yang terbandingkan (perioda berjalan dan tahun-ke-tanggal) dari tahun buku berjalan.
  Laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas untuk tahun-ke-tanggal keuangan berjalan, dengan laporan pembanding untuk perioda tahun-ke-tanggal terbandingkan dari tahun buku berjalan.
b.      IAS 34 mengakui kegunaan informasi tambahan jika bisnis merupakan bisnis musiman dengan mendorong bisnis-bisnis tersebut untuk mengungkapkan informasi keuangan untuk 12 bulan terakhir, dan informasi pembanding untuk perioda 12 bulan sebelumnya, sebagai tambahan untuk laporan keuangan interim.
7.    Pengukuran
a.    Pengukuran untuk tujuan pelaporan interim harus dibuat atas dasar tahun-ke-tanggal, sehingga frekuensi pelaporan entitas tidak mempengaruhi pengukuran hasil tahunannya.
b.    Definisi pengukuran dan kriteria pengakuan yang sama digunakan dalam laporan keuangan interim maupun tahunan.
c.    IAS 34 mengharuskan entitas untuk mempertimbangkan beberapa poin berikut:
  Pendapatan yang diterima musiman, siklik, atau kadang-kadang selama satu tahun buku harus diperlakukan berbeda dari perlakuan dalam laporan keuangan tahunan.
  Kos dan Biaya diakui ketika terjadi, dan tidak diperlakukan berbeda dari laporan keuangan tahunan
  Biaya pajak penghasilan harus diakui berdasar estimasi terbaik dari rata-rata berbobot tingkat pajak penghasilan tahunan harapan untuk tahun buku penuh.
  Diakui bahwa persiapan laporan interim terkadang akan membutuhkan banyak estimasi.
8.    Poin Penting
a.    Materialitas akan dinilai atas hubungannya dengan data keuangan perioda interim dengan tujuan utama untuk memasukkan semua informasi yang berpaut dengan posisi keuangan dan kinerja entitas selama perioda tersebut. Harus dipahami bahwa untuk menilai materialitas, pengukuran interim akan bergantung pada penggunaan estimasi yang lebih banyak daripada pengukuran data keuangan tahunan.
b.    Kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan tahunan harus diterapkan juga untuk perioda interim.
c.    Entitas harus menggunakan kebijakan akuntansi yang sama selama satu tahun buku. Bila kebijakan akuntansi baru diadopsi dalam satu perioda interim, kebijakan tersebut harus diaplikasikan dan data interim yang telah dilaporkan sebelumnya harus disajikan kembali sesuai dengan IAS 8.
d.   Jika estimasi dari jumlah yang dilaporkan dalam perioda interim berubah secara signifikan selama perioda interim akhir dalam tahun buku tapi laporan keuangan terpisah belum diterbitkan untuk perioda tersebut, sifat dan jumlah yang berubah harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan.
9.    IRFIC Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
a.    Untuk setiap tanggal pelaporan, entitas diharuskan untuk menilai penurunan nilai aset, dan dalam kasus tertentu, penurunan nilai tersebut takterbalikkan (nonreversing) setelah tanggal pelaporan. Penurunan nilai terbalikkan (reversible) diatur dalam IFRS: � Goodwil (IAS 36) � Investments in equity instruments (IAS 39) � Financial assets carried at cost (IAS 39)
b.    IFRIC 10 mengklarifikasikan bahwa entitas tidak diperbolehkan membalik rugi penurunan nilai terkait dengan aset yang disebutkan diatas, pengakuan dalam perioda interim sebelumnya, setelah tanggal neraca, bahkan bila kondisi mungkin berubah pada saat tanggal setelah pelaporan atau neraca.

LAPORAN KEUANGAN INTERN

A.  LAPORAN KEUANGAN SEGMEN
                 Pelaporan informasi keuangan menurut segmen diatur melalui PSAK No.5. PSAK No.5 menjelaskan pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan, khususnya yang beroperasi dalam industri dan wilayah geografis yang berbeda. Dalam pelaporan informasi keuangan menggambarkan aktivitas masing-masing segmen industri dan menunjukkan komposisi masing-masing wilayah geografis yang dilaporkan.



B.  DEFINISI SEGMEN
1.    Segmen peusahaan adalah komponen suatu entitas yang aktivitasnya mewakili kegiatan usaha utama atau kelompok pelanggan. Suatu segmen dapat berbentuk sebuah anak perusahaan, suatu divisi, suatu departemen, dalam beberapa hal sebuah joint venture atau anak perusahaan lain bukan investasi. Aktiva, kinerja dan aktivitas segemn tersebut secara jelas dapat dipisahkan secara fisik dan operasional dari aktiva, kinerja dan aktivitas yang lain dalam netitas yang sama.
2.    Segmen industri adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dan menghasilkan suatu produk atau jasa yang berbeda menurut pembagian industri, atau sekolompok produk atau jasa sejenis yang berbeda, terutama untuk para pelanggan di luar perusahaan.
3.    Segmen geografis adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dan mempunyai usaha di suatu atau sekelompok negara ddalam suatu wilayah georafis tertentu.
Berdasarkan (FASV Statement No.14) Mengenai Pelaporan keuangan segmen menyatakan bahwa data keuangan konsolidasi dari suatu perusahaan dipisahkan menurut informasi lini produk dan geografi.

C.  EVOLUSI PERSYARATAN LAPORAN SEGMEN
Di amerika persyaratan akan pelaporan segmen usaha bermula tahun 1964, ketika ada kebutuhan oleh SEC agar perusahaan publik melaporkan usahanya pada setiap segmen operasi. Tahun 1967, APB mengeluarkan statement No. 2 mengenai "A Disclosure of supplemental Financial Information by Diversified Companies". Pernyataan ini bukan suatu keharusan namun disarankan.
Standar pelaporan segmen pertama kali ditetapkan dalam (FASB Statement No.14) yang berlaku untuk seluruh perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan lengkap menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kemudian pernyataan ini kemudian diubah menjadi (FASB Statement No.21). pengungkapan yang diharuskan meliputi informasi mengenai Operasi pada industri yang berbeda, operasi luar negeri, penjualan ekspor dan konsumen utama suatu kelompok perusahaan.
Statement No.14 berpatokan pada prinsip akuntansi yang digunakan untuk laporan keuangan konsolidasi kecuali Informasinya dipisahkan dan transaksi antarsegmen dimasukkan dalam informasi segmen. Pemisahan tidak diharuskan untuk anak-anak perusahaan yang tidak dikonsolidasi, perusahaan patungan, investasi yang dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas, namun informasi wilayah geografi dan industri dimana beroperasi harus dijelaskan.

D.  LATAR BELAKANG LAPORAN SEGMEN
Laporan keuangan segmen sangat diperlukan karena:
1.    Tingkat profitabilitas, kesempatan berkembang, prospek masa depan, dan resiko invesatasi sangat berbeda diantara segmen industri dan geografi.
2.    Para pemakai laporan keuangan segmen dapat mengkaji prospek dan risiko suatu perusahaan yang didiversifikasi. Informasi ini tidak dapat diperoleh dari data yang diagregasikan.
3.    Tujuan penyajian informasi menurut segemn adalah meyediakan informmasi bagi para pemakai laporan keuangan mengenai skala relatif, kontribusi laba, dan trend pertumbuhan dari berbagai industri dan wilayah geografis perusahaan yang didiversifikasi untuk memungkinkan para pemakai laporan keuangan membuat pertimbangan yang lebih baik terhadap perusahaan secara keseluruhan.

E.  PELAPORAN YANG DISEGMEN
            Untuk beroperasi secara efektif, manajer harus mempunyai informasi sebanyak-banyaknya yang tersedia baginya yang melebihi dari informasi yang diberikan oleh laporan rugi-laba semata. Beberapa jenis produk dapat menguntungkan dan beberapa lainnya tidak dapat memberikan keuntungan, beberapa daerah penjualan mungkin mempunyai komposisi penjualan yang buruk atau mungkin mengabaikan kesempatan penjualan, atau beberapa divisi produksi mungkin tidak efektif menggunakan kapasitas dan sumber daya mereka. Untuk membuka masalah ini manajer membutuhkan laporan yang memfokuskan pada segmen perusahaan.
            Segmen dapat didefinisikan sebagai setiap bagian atau setiap aktivitas organisasi yang mengakibatkan manajer perlu mencari data biaya mengenai bagian atau aktivitas organisasi tersebut. Contoh: Segmen akan meliputi daerah penjualan, divisi produksi, departemen produksi, dan jenis produk.

F.   KONSEP ALOKASI DASAR
            Laporan yang disegmen untuk kegiatan intern disajikan secara khusus dalam bentuk kontribusi. Pedoman penentuan harga pokok yang digunakan dalam penyajian laporan ini adalah sama seperti pedoman penentuan harga pokok yang digunakan dalam penyajian laporan jenis kontribusi pada umumnya, kecuali satu hal yang tidak sama yaitu terletak pada penanganan biaya tetap. Dimana biaya tetap dibagi ke dalam dua bagian pada laporan yang disegmen yaitu direct fixed cost dan common fixed cost.
Direct fixed cost dapat didefinisikan sebagai biaya tetap yang dapat dikaitkan langsung pada segmen tertentu dan yang timbul karena adanya segmen. Sedangkan common fixed cost dapat didefinisi-kan sebagai biaya tetap yang tidak dapat dikaitkan langsung pada setiap segmen tertentu tetapi timbul karena aktivitas operasi keseluruhan.
            Singkatnya ada dua pedoman yang diikuti dalam membebankan biaya ke berbagai segmen organisasi menurut pendekatan kontribusi yaitu:
1.    Mengikuti pola perilaku biaya (biaya variabel dan tetap)
2.    Mengikuti apakah biaya dapat ditelusuri secara langsung ke segmen yang bersangkutan atau tidak.
       Ringkasnya, pelaporan yang disegmen memberi kemampuan perusahaan untuk melihat sendiri dari berbagai sudut pandang yan berbeda. Beberapa cara untuk dapat menghasilkan data biaya dan profitabilitas meliputi:
1.    Per divisi.
2.    Per lini produk.
3.    Per daerah penjualan.
4.    Per daerah desa.
5.    Per operasi dalam negeri dan luar negeri.
       Untuk mengilustrasikan bagaimana penjualan total dapat dibagi ke dalam lebih dari satu susunan segmen.

G. LINGKUP STANDAR PELAPORAN SEGMEN
Adapun lingkup laporan kuangan segmen adalah sebagai berikut:
1.    Pelaporan segmen berlaku bagi perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik.
2.    Entitas yang secara ekonomis signifikan, termasuk anak perusahaan, adalah entitas dengan tingkat pendapatan, laba, aktiva atau jumlah tenaga kerja yag signifikan di negara tempat operasi utama perusahaan dilaksanakan.
3.    Apabila yang disajikan meliputi baik laporan keuangan induk perusahaan maupun laporan keuangan konsolidasi, maka informasi yang dimaksud dalam pernyataan ini hanya perlu disajikan dalam bentuk informasi yang dikonsolidasi.
4.    Apabila laporan keuangan anak perusahaan juga diterbitkan, maka informasi menurut segmen juga perlu disajikan untuk anak perusahaan.
Pelaporan informasi keuangan menurut segmen diatur melalui PSAK No.5, yang menjelaskan bahwa pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan, khususnya yang beroperasi dalam industri dan wilayah geografi yang berbeda. Dalam pelaporan informasi keuangan menurut segmen, perusahaan harus menggambarkan aktivitas masing-masing segmen industri dan menunjukkan komposisi masing-masing wilayah geografis yang dilaporkan.
Statement No. 131 mengartikan segmen usaha sebagai bagian dari suatu perusahaan:
a.    Yang terlibat dalam aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan dan mengeluarkan biaya, termasuk pendapatan dan beban antar segmen,
b.    Dimana hasil usahanya secara berkala ditelaah oleh para pengambil keputusan di perusahaan,
c.    Terdapat infomasi keuangan tersendiri. Beberapa segmen usaha dapat digabungkan jika segmen-segmen tersebut memiliki krakteristik ekonomis yang sama.

H.  DASAR SEGMENTASI
Segmen usaha dapat dilaporkan jika melewati batas materialitas. Suatu segmen dianggap material jika salah satu dari kriteria dibawah ini terpenuhi:
1.    Penjualan kepada pelanggan yang tidak mempunyai hubungan istimewa, memberi peluang dasar segmentasi jenis-jenis pendapatan sebesar 10% ke atas
2.    Apabila laba operasi merupakan hal yang penting, maka laba operasi atau rugi operasi 10% ke atas disajikan terpisah.
3.    Apabila penggunaan aktiva adalah penting, makaaktiva segmen berjumlah 10% ke atas dari jumlah aktiva entitas dilaporkan terpisah.
Statement No. 131 mensyaratkan bahwa total pendapatan eksternal dari segmen yang perlu dilaporkan setidaknya berjumlah 75% dari total pendapatan konsolidasi. Jika segmen yang dilaporkan tidak memenuhi kriteria ini, maka harus ditambahkan laporan atas segmen lain, meskipun tidak memenuhi batas kuantitatif.
Informasi segmen harus melaporkan:
1.    Penjualan dan operasi pendapatan lainnya, dibedakan antara pendapatan yang dihasilkan dari pelanggan diluar perusahaan dan pendapatan dari segmen lain,
2.    Hasil segmen,
3.    Aktiva segmen yang digunakan,
4.    Dasar penetapan harga antar segmen.

I.     IDENTIFIKASI TANGGUNG JAWAB PELAPORAN SEGMEN
Semua perusahaan kecuali perusahaan non-publik wajib mengikuti persyaratan pelaporan segmen dalam statement No.14. tanggung jawab pelaporan segmen suatu perusahaan tunggal ditentukan oleh operasinya di berbagai industri dan wilayah geografi dan oleh penjualannya kepada konsumen utama, atau dengan kata lain oleh luas diversifikasinya. Dalam statement No. 14, suatu perusahaan dapat mengungkapkan salah satu informasi berikut:
1.    Operasi pada berbagai industri,
2.    Operasi domestic dan luar negeri,
3.    Penjualan ekspor,
4.    Konsumen yang utama.












KESIMPULAN

1.      Laporan keuangan intern adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua        laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan interim dapat disusun secara bulanan, triwulan atau periode lainnya yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standard akuntansi keuangan. Secara konseptual, laporan keuangan intern menyediakan informasi yang lebih tepat waktu tetapi kurang lengkap dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan. 
2.      Tujuan dari IAS 34 adalah untuk mengatur isi minimal dari sebuah laporan keuangan interim, dan untuk menjelaskan prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan interim.
3.      Pelaporan informasi keuangan menurut segmen diatur melalui PSAK No.5. PSAK No.5 menjelaskan pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan, khususnya yang beroperasi dalam industri dan wilayah geografis yang berbeda.

0 komentar:

Posting Komentar